PERSEPSI PEMILIK UMKM POTHIL BAPAK SUGENG ROHANI MENGENAI PAJAK UMKM SEBESAR 1%


Kamis, 28 September 2017 penulis mengunjungi salah satu UMKM yang terdapat di Desa Surojoyo tepatnya di Rt.02 Dusun Klumprit. UMKM tersebut berkecimpung di bidang kuliner tradisional yaitu Pothil, sebuah makanan ringan khas Kabupaten Magelang yang menggunakan bahan baku ubi jalar dan ubi rambat yang beliau tanam sendiri pernah juga beliau mengganti bahan baku pothil menggunakan gembus maupun ampas tahu.
            Pak Sugeng salah satu warga Desa Klumprit yang mempunyai usaha Pothil ini sudah menjalankan usahanya sekitar 8 tahun. Namun, usaha Pothil beliau ini hanya untuk pekerjaan sampingan. Biasanya beliau memproduksi 1 kuintal ubi jalar yang menghasilkan 10 bal dan per bal tersebut terdiri dari 50 kg dengan keuntungan per kuintal hanya Rp. 200.000,00.
Namun sayang beliau belum mendirikan ijin usaha untuk mendirikan UMKM sehingga beliau belum membayarkan Pajak UMKM sebesar 1% menurut PP No. 46 tahun 2009. Tidak hanya itu beliau juga keberatan jika diterapkan pajak 1% tersebut dikarenakan usaha pothil beliau masih sulit pemasarannya dan hanya dibuat jika ada permintaan dari sales sehingga pendapatan beliau tidak menentu setiap bulan maupun tahunnya, tetapi jika itu memang peraturan dari Pemerintah ya tetap harus setuju, namun nanti harganya akan dinaikkan sedikit dari harga biasanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Wawancara Beasiswa Bank Indonesia

WISATA SELFIE "This Is Me Bandung"

MANAJEMEN KEUANGAN